SUSUNAN PENGURUS | |||
DPD PGMI KAB . TANGERANG PERIODE 2013 - 2018 | |||
PEMBINA | : | BUPATI KAB. TANGERANG | |
: | KETUA DPRD KAB. TANGERANG | ||
PENASEHAT | : | KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. TANGERANG | |
: | KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KAB. TANGERANG | ||
: | KETUA MUI KAB. TANGERANG | ||
: | KASI PENDIDIKAN MADRASAH | ||
KETUA UMUM | : | DIDIN HADIAT, M.Pd | MAN KRONJO |
KETUA I | : | DRS. ARSYADI, MM | MTs.N SUKAMULYA |
KETUA II | : | DRS.BAY MAKMUN | MIN SUKAMULYA |
KETUA III | : | ZULMAR, M.Si | MTS. KARYA BANGSA SOLEAR |
KETUA IV | : | DRS. M. JA'PAR, MM | MAN MAUK |
KETUA V | : | NURHAYATI, M.Pd | IGRA KAB. TANGERANG |
SEKRETARIS UMUM | : | GIRMONO, MA | PENGAWAS |
SEKRETARIS I | : | DRS. IRAWAN FAISAL, M.Pd | MTs.N RAJEG |
SEKRETARIS II | : | PAWIT HERMAWAN, S.Pd | MIN LENGKONG |
SEKRETARIS III | : | ABDURROSYID SIDDIQ, S.Ag | MTS. MASYARIQUL ANWAR |
SEKRETARIS IV | : | KHUTBI, S.Ag | MI R HIDAYAH MAUK |
SEKRETARIS V | : | HJ MURJINAH, M.Pd | RA YABIKA JAMBE |
BENDAHARA UMUM | : | DRA. HJ. YAYAH MUSLIHAH | MIN BITUNG JAYA |
BENDAHARA I | : | HALIMATUSSADIYAH, S.Ag | MTs. N LEGOK |
BENDAHARA II | : | WAHYU ADRIASTUTI, M.Ed | MAN TIGARAKSA |
BENDAHARA III | : | SITI YAYAH FAOJIAH, S.Ag | IGRA KAB. TANGERANG |
DEPARTEMEN - DEPARTEMEN | |||
1. DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN LITBANG | |||
KOORDINATOR | : | MULYADI, M.Pd | MTS.N PAGEDANGAN |
ANGGOTA | : | DR. YAYA SUHAYA, M.Pd | PENGAWAS |
H. HUDAYAT, MM | MTs.N SUKAMULYA | ||
AHMAD WARDAYA, S.SOS | MTS. NURUL AZIM BALARAJA | ||
KUSNADI, M.Pd | MA ISLAMIYAH KRESEK | ||
DIDI MUHTADI, M.Si | MA DARUL MUQIMIEN SUKADIRI | ||
SYUKRON MAKMUN, S.Ag | MA AL MARWAH TELUKNAGA | ||
OYON SYAHRONI, M.Ag | MIN TAPOS KEC. JAMBE | ||
ITA ERLIANAH, S.S | RA AL JIHAD CURUG | ||
ROHMAT HIDAYAT, M.Si | MTs.N TIGARAKSA | ||
PUDIN SAEPUDIN, S.Pd.I | MA YABIKA JAMBE | ||
H. SA'UM, S.Hum, MM | MI ANNAHDHIAH TELUKNAGA | ||
AGUS ASRUL SANI | MTs DAAR EL QOLAM | ||
2. DEPARTEMEN ORGANISASI DAN KEANGGOTAAN | |||
KOORDINATOR | : | DRS. MARTONO | MAN TIGARAKSA |
ANGGOTA | : | AHMAD SUBHAN, MM | MI NURUL HIDAYAH KELAPA DUA |
RETNO JURIAH, S.Ag | MI NURUL HUDA CURUG | ||
MIA ROSMIATI, S.Pd.I | RA ANNIDA CURUG | ||
Drs. NURUL YAKIN, MA | MTs SA JAM'IYATUL QURRO | ||
MULYADI, S.Pd.I | MTs. AL MUNAWAROH BALARAJA | ||
UDIN ZAENUDIN, S.Ag | MI NURUL HIDAYAH KRONJO | ||
IBAR M SOLEH, SE | MTs. AL HIKMAH CURUG | ||
FIYANTI MALAWATI, M.Pd | MTS.N LEGOK | ||
KARSAWAN, S.Pd | MAN KRONJO | ||
DADANG SUMANTRI, S.Pd | MTs.N TIGARAKSA | ||
ANING AS'ARONI, S.Pd.I | MI MATHLA'UL HUDA | ||
SYUKRON MAKMUN, S.Pd.I | MI NURUL ISLAM PAKUHAJI | ||
JAMILAH, A.Ma | MI PERINTIS PUTUHIYAH SUKAMULYA | ||
3. DEPARTEMEN SARANA DAN PRASARANA | |||
KOORDINATOR | : | SUBANDI, M.Pd | MAN BALARAJA |
ANGGOTA | : | NAZARUDDIN, S.Ag | MTs. NURUL BAYAN CISAUK |
ENDAN ARDANI, S.Ag | MTs.N SUKAMULYA | ||
MOH. HAFIS GUNAWAN, S.Pd.I | MA MIFTAHUL KHAER CURUG | ||
ERMA SURYANI, M.Pd | MAN BALARAJA | ||
Hj. R. HIDAYAH, SH.I | RA NURUL FALAH CIHUNI | ||
BUSTOMI, S.Ag | MI MATHLA'UL HUDA MEKARBARU | ||
SITI HULIAH, SE, MM | MTs NURUL ILMI CIKUPA | ||
ABDUL ROHMAN | MTs DARUSSALAM CISOKA | ||
WUJUDI | MTs HIDAYATUL UMMAH JAYANTI | ||
MAHMUD SARBINI, S.Ag | MI NURUL FALAH KOSAMBI | ||
SAIRAN, S.Pd.I | MI BAITUL UMAHB SOLEAR | ||
H. HARI SAEFUL, S.Pd.I | MI IBNU ABAS SEPATAN TIMUR | ||
4, DEPARTEMEN KESEJAHTERAAN | |||
KOORDINATOR | : | KURTUBI, S.Ag | MIN CAYUR PAGEDANGAN |
ANGGOTA | : | DRS. H. SUKARNI, MM | MTs. NURUL FALAH RAWALUH MEKAR BARU |
FAHRUROJI, S.Ag | MA NURUSSA'ADAH PAKU HAJI | ||
MOHAMAD SAEFUDIN, SH | MA MIFTAHUL HUDA TIGARAKSA | ||
MISBAHUL MUNIR, S.Pd | MTs. N PAGEDANGAN | ||
SUNDUSIYAH, S.Ag | MIN TAPOS JAMBE | ||
Drs. AHYAN DAHYAN | MIN SUKAMULYA | ||
H. SHIROTUL ULUM | MTs. DAREL QOLAM JAYANTI | ||
TAUFUK ARIF | MTs. DARMA BAKTI CISOKA | ||
DADAN MARDIANA, M.Pd | MTs. YABIKA JAMBE | ||
UJANG MAKMUR, S.Ag | MA WUJUHUL KHAIR SEPATAN TIMUR | ||
OZI SAEROZI, S.Pd.I | MI FATHIRROBANY CISOKA | ||
DRS. TARMUDI, MM | MTs. DARUSSALAM SINDANGJAYA | ||
5. DEPARTEMEN OLAH RAGA, SENI DAN BUDAYA | |||
KOORDINATOR | : | FAKHRUROJI, S.Ag | MTs.N TELUKNAGA |
ANGGOTA | : | MADYAMIN, S.Ag | MTs.N RAJEG |
EMALIA, S.Ag | MA ALHUSNA CARINGIN CISOKA | ||
DRS. NANDANG SUDRAJAT | MTs.N SUKAMULYA | ||
HASANIL AHFAS, M,Si | MAN BALARAJA | ||
DRS. MUBAROK, S.Pd | MTs. RAUDHATUL IRFAN LENGKONG PAGEDANGAN | ||
RORO ERNA DWI HIDAYATI, M.Pd | MTs.N LEGOK | ||
SUBUR INDRA DIANTORO, MM | MTs. MATHLA'UL ANWAR SUKADIRI | ||
DRS. H. DADAN RAMDAN, | MAN TIGARAKSA | ||
MUJIB, S.Pd | MTs. NURUL FALAH MEKARJAYA | ||
OOP FARIQOH, S.Pd.I | MI DARUSSALAM SINDANG JAYA | ||
SAEFUL UJEN, S.Pd.I | MI DARUL AMIN KRESEK | ||
6. DEPARTEMEN HUBUNGAN MASYARAKAT | |||
KOORDINATOR | : | DRS. IHWAN KAMIL, M.Pd | MAN MAUK |
ANGGOTA | : | HJ. MAHSUMAH AGUSTIA, S.Ag | MTs.N LEGOK |
H. ABDUL FATAH, S.Pd | MI MIFTAHUL FALAH KELAPA DUA | ||
HAFID, S.Ag | MIN KADU JAYA | ||
SUTONO | MTs. FATHUL IBAD PANONGAN | ||
ARMIN, S.Pd | MTs. AL AROBI KRESEK | ||
DAMANHURI, S.Pd.I | MAN KRONJO | ||
HJ. IIS MUSLIHAH, S.Ag,MA | MA YAPIN CIHUNI PAGEDANGAN | ||
ABDUL FATAH, S.Ag | MTs. HASANUSSHOLIHAT KELAPA DUA | ||
ZAENUS SHOLIHIN | MTs. NURUL HIKMAH PASAR KEMIS | ||
AHMAD NASIR, S.Ag | MI NURUL HUDA SAMPORA CISAUK | ||
BUCHORI MUSLIM, S.Pd.I | MI MATHLA'UL ANWAR KLEBET 2 KEMIRI | ||
7. DEPARTEMEN HUKUM DAN ADVOKASI | |||
KOORDINATOR | : | TAUFIQ RAHMAN, MA | PENGAWAS |
ANGGOTA | : | ISA ANSORI | MIN KADU JAYA |
DRS. AHMAD ABU SUDJA | MTs NURUL ISLAM CISAUK | ||
ENDANG SUTAYA, S.Pd.I | MTs. NURUL EL IHSAN SUKAMULYA | ||
H. ABDUL HOLID, S.Pd.I | MA AL HUDA KELAPA DUA | ||
SAMSUL HADI, S.Ag, M.MP,d | MA AL KHAIRIYAH KRESEK | ||
ABDUL ROHMAN, S.Pd.I | MTS DARUSSALAM CISOKA | ||
SAEPUDIN, S.Pd.I | MI MATHLA'UL ANWAR PASARKEMIS | ||
FAISAL AMIR, S.Pd.I | MA DARUL MUTTAQIEN SEPATAN | ||
DRS. H. SANI, MA | MTs DARUL HIKMAH GUNUNG KALER | ||
KHOTIB, S.Pd.I | MI ISLAMIYAH NALAGATI PANONGAN | ||
H. UWAN SUWANA, S.Pd.I | MI NURUL FALAH CADAS SEPATAN | ||
AHMAD KHAERUZZUHDI MS | MI MATHLA'UL ANWAR GINTUNG SUKADIRI | ||
TANGERANG, APRIL 2013 | |||
DPD PGMI KAB. TANGERANG | |||
DIDIN HADIAT, M.Pd | GIRMONO, MA | ||
KETUA UMUM | SEKRETARIS UMUM |
Senin, 26 Oktober 2015
PENGURUS PGMI KAB. TANGERANG
AD-ART
ANGGARAN DASAR
PERSATUAN GURU MADRASAH INDONESIA
(PGMI)
Bahwa sesungguhnya Islam
adalah ajaran yang hak dan sempurna. Islam juga merupakan ajaran yang
universal. Dalam posisinya sebagai hamba Allah dan sebagai khalifah di bumi,
manusia perlu menegakkan dan mengamalkan Islam di tengah-tengah masyarakat
sehingga Islam bisa menjadi rahmatan lil alamin.
Kemerdekaan Indonesia
pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah rahmat Allah Yang Maha Kuasa yang dicapai
melalui perjuangan dan pengorbanan oleh seluruh banga Indonesia. Umat Islam
yang merupakan bagian yang terbesar dari bangsa Indonesia berperan aktif dalam
perjuangan itu, memiliki tanggungjawab besar untuk mempertahankan dan
mengisinya dengan usaha membangun Indonesia menuju masyarakat Indonesia yang
adil dan makmur, melindungi segenap warga negara dan seluruh wilayahnya,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial
sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Guru madrasah Indonesia
sebagai bagian tak terpisahkan dari bangsa Indonesia memiliki tanggungjawab dan
amanah untuk secara aktif, terus-menerus memberikan partisipasi dalam membangun
bangsa dan negara menuju bangsa yang baldatun thayyibatun warabbun ghafur
(negeri yang baik dan di bawah ampunan Allah SWT).
Menyadari tanggungjawab
untuk mewujudkan guru madrasah yang profesional, bermartabat, sejahtera, dan
Islami, dan bertanggungjawab menuju terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridlai
Allah SWT adalah kewajiban setiap guru madrasah Indonesia.
Menginsyafi kesamaan
latar belakang, profesi, motivasi, identitas, aspirasi, dan tujuan perjuangan
bersama hanya dapat dicapai melalui usaha yang teratur, terencana dan penuh
rasa tanggungjawab yang sungguh-sungguh, maka dengan memohon rahmat dan ridla
Allah SWT, Guru Madrasah Indonesia menyatakan diri berhimpun dalam suatu
organisasi Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI) dengan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut:
BAB I
NAMA, PENDIRIAN, DAN
KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Persatuan Guru Madrasah
Indonesia disingkat PGMI
Pasal 2
Pendirian
Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI)
didirikan sejak tanggal 20 April 2006 bertepatan dengan 21 Rabiul Awwal 1427
Hijriyah di Tangerang untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Kedudukan
Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI)
berkedudukan di Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, dapat didirikan di
Ibukota Propinsi, Kota/Kabupaten, dan Kecamatan serta di kantor perwakilan di
luar negeri.
BAB II
ASAS DAN AKIDAH, SIFAT,
TUJUAN, DAN KEGIATAN
Pasal 4
Asas dan Akidah
Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI)
berasaskan Pancasila dan berakidah Islamiyah
Pasal 5
Sifat
Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI) adalah
organisasi profesi yang independen, tidak memiliki afiliasi apapun kepada
organisasi sosial politik tertentu.
Pasal 6
Tujuan
Tujuan Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI):
1. Terwujudnya guru
madrasah yang professional, bermartabat, sejahtera, dan Islami serta berperan
aktif dalam pembangunan bangsa dan negara guna kesejahteraan umat menuju
masyarakat yang adil dan makmur yang diridlai Allah SWT.
2. Terwujudnya kebersamaan
dan kesadaran yang tinggi akan peran dan fungsi guru madrasah yang strategis
sebagai elemen pembangunan nasional.
Pasal 7
Kegiatan
1. Melaksanakan pendidikan,
pelatihan, pengembangan potensi guru madrasah untuk mewujudkan guru madrasah
yang berkualitas.
2. Melaksanakan penelitian
dan pengembangan di bidang pendidikan sosial kemasyarakatan dan IPTEK.
3. Melaksanakan pendidikan,
pengajaran, dan pembimbingan, serta pelatihan baik secara umum maupun khusus
dalam pendidikan Islam.
4. Menjalin kemitraan
dengan berbagai pihak yang peduli dengan kemajuan guru madrasah baik pemerintah
maupun masyarakat.
5. Memaksimalkan peran dan
partisipasi guru madrasah dalam berbagai proses pembangunan khususnya dalam
bidang pendidikan.
6. Mengkomunikasikan
aspirasi guru madrasah kepada pihak-pihak terkait guna mewujudkan kepentingan
dan tujuan guru madrasah.
7. Melaksanakan advokasi
terhadap tugas-tugas professional guru madrasah di dalam pengabdiannya
sehari-hari.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Keanggotaan
Anggota PGMI adalah guru-guru yang mengajar di
madrasah, yaitu Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Diniyah (MD), Madrasah Ibtidaiyah
(MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), guru-guru agama yang
mengajar di TK, SD, SMP, dan SMA/SMK, pengawas di
madrasah/sekolah, serta
guru-guru yang mengajar di Majelis Ta’lim dan Pondok Pesantren (Ponpes), dan
Taman Pendidikan Al-Qur’an, baik Negeri maupun swasta
Pasal 9
Jenis keanggotaan PGMI terdiri dari anggota
biasa, anggota luar biasa, dan anggota kehormatan.
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
Struktur organisasi dan kepengurusan PGMI
terdiri dari:
1. Dewan Pimpinan Pusat PGMI
untuk tingkat nasional
2. Dewan Pimpinan Wilayah
PGMI untuk tingkat propinsi
3. Dewan Pimpinan Daerah
PGMI untuk tingkat Kabupaten/Kota
4. Dewan Pimpinan Cabang
PGMI untuk tingkat kecamatan
BAB V
KEDAULATAN ORGANISASI
Pasal 11
Kedaulatan tertinggi organisasi berada pada
Musyawarah Nasional (Muktamar)
BAB VI
PEMILIHAN PENGURUS
Pasal 12
1. Pengurus PGMI dipilih
oleh peserta musyawarah masing-masing tingkatan
2. Masa jabatan pengurus
adalah 5 (lima) tahun
3. Pengurus PGMI setelah
habis masa jabatannya dapat dipilih kembali untuk sekali masa jabatan
berikutnya.
Pasal 13
Hak dan Kewajiban
Pengurus
1. Pengurus PGMI
berkewajiban menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan serta memajukan
organisasi.
2. Pengurus PGMI berhak
membuat peraturan yang dianggap perlu yang
tidak bertentangan dengan AD/ART untuk memajukan organisasi.
3. Ketua Umum dan
Sekretaris Umum berhak dan wajib mewakili di dalam dan di luar pengadilan yang
berhubungan dengan persengketaan yang menyangkut nama baik PGMI.
4. Mengadakan rapat-rapat
pengurus
BAB VII
MUSYAWARAH
Pasal 14
1. Musyawarah Nasional
(Muktamar) merupakan forum tertinggi organisasi
2. Musyawarah Wulayah
(Muswil) dilaksanakan pengurus tingkat
propinsi
3. Musyawarah Daerah
(Musda) dilaksanakan di tingkat kabupaten/kota
4. Musyawarah Cabang
(Muscab) dilaksanakan di tingkat kecamatan.
BAB VIII
ATRIBUT
Pasal 15
1. Persatuan PGMI mempunyai
atribut berupa lambang, bendera, pataka, dan perlengkapan lainnya yang diatur
di dalam ART.
2. Persatuan PGMI mempunyai
lagu Mars dan Hymne
BAB IX
PERBENDAHARAAN
Pasal 16
1. Perbendaharaan PGMI
adalah:
- Keuangan
- Surat
Berharga, benda bergerak dan tidak bergerak yang pengelolaan-nya diatur di
dalam ART
2. Keuangan PGMI diperoleh
dari:
- Iuran
Anggota
- Usaha
yang halal
- Bantuan
yang halal dan tidak mengikat
3. Pendapatan dan
pengelolaan keuangan diatur dalam ART
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 17
1. Perubahan Anggaran Dasar
hanya dapat dilakukan oleh Muktamar yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3
jumlah peserta dan disetujui oleh 2/3 dari peserta yang hadir
2. Pembubaran organisasi
hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Muktamar yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3
jumlah peserta dan disetujui oleh 2/3 dari peserta yang hadir
3. Kekayaan organisasi yang
telah dibubarkan disumbangkan kepada organisasi/yayasan sosial Islam.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 18
Setiap Keputusan PGMI tidak bertentangan dengan
AD dan ART PGMI
Pasal 19
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar
ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi
Pasal 20
Anggran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan
Ditetapkan
di : Jakarta
Pada
tanggal : 15 November 2008
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERSATUAN GURU MADRASAH
INDONESIA
(PGMI)
BAB I
KEDUDUKAN
Pasal 1
(1) PGMI berkedudukan di
ibukota negara dan dapat dibentuk di tingkat propinsi, kabupa-ten/kota, dan
kecamatan, serta perwakilan di luar negeri
(2) PGMI tingkat propinsi
berkedudukan di ibukota propinsi
(3) PGMI tingkat
kabupaten/kota berkedudukan di ibukota kabupaten/kota
(4) PGMI tingkat kecamatan
berkedudukan di kota kecamatan
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
(1) PGMI tingkat nasional
untuk pertama kalinya dibentuk oleh Dewan Pendiri yang pengukuhannya melalui
Silatnas dan untuk selanjutnya dibentuk dan disahkan dalam Musyawarah
Nasional/Muktamar.
(2) PGMI tingkat provinsi
dibentuk oleh musyawarah guru madrasah tingkat provinsi dan disahkan oleh Dewan
Pimpinan Pusat (DPP) PGMI
(3) PGMI tingkat
kabupaten/kota dibentuk berdasarkan musyawarah guru madrasah tingkat
kabupaten/kota dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PGMI
(4) PGMI tingkat kecamatan
dibentuk berdasarkan musyawarah guru madrasah tingkat kecamatan dan disahkan
oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PGMI
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 3
Keanggotaan PGMI terdiri dari:
(1) Anggota Biasa, yaitu
setiap guru dan tenaga kependidikan pada Raudhatul Athfal (RA), Madrasah
Diniyah (MD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah
Aliyah (MA), guru-guru agama Islam yang mengajar di SD, SMP, SMA atau yang
sederajat, serta guru-guru yang mengajar pada Pondok Pesantren (Ponpes), Taman
Pendidikan Al-Qur’an, di Majelis Ta’lim, dan lembaga pendidikan Islam lainnya.
(2) Anggota Luar Biasa,
yaitu mereka yang mendapatkan penghargaan dari PGMI karena jasa-jasanya
dipandang sangat luar biasa bagi pengembangan dan peningkatan mutu madrasah dan
pendidikan Islam
(3) Anggota Kehormatan,
yaitu mereka yang telah membantu dan sangat berjasa dalam memajukan PGMI.
Pasal 4
Tatacara penetapan anggota luar biasa dan
anggota kehormatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3 ayat 2 dan 3
ditentukan oleh pimpinan PGMI
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
ANGGOTA
Pasal 5
Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang
sama dalam organisasi
Pasal 6
(1) Anggota Biasa mempunyai
hak dan kewajiban:
a. Mendapatkan perlakuan
yang sama dalam organisasi
b. Berbicara dan
mengeluarkan pendapat, baik secara lisan ataupun tulisan dalam setiap
kesempatan untuk kepentingan organisasi
c. Memilih dan dipilih.
d. Melaksanakan dan menaati
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organi-sasi dan semua
ketentuan/peraturan yang ditetapkan organisasi.
e. Menjunjung tinggi
kehormatan dan nama baik organisasi
f. Berpartisipasi aktif
dalam setiap kegiatan organisasi
g. Membayar iuran anggota
yang besar/jumlahnya ditetapkan dengan peraturan organisasi.
(2) Anggota Luar Biasa
mempunyai hak dan kewajiban:
a. Mendapatkan perlakuan yang
sama dalam organisasi
b. Mengajukan saran, usul,
atau pendapat kepada pengurus.
c.
Melaksanakan
dan menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organi-sasi dan semua
ketentuan/peraturan yang ditetapkan organisasi.
d. Menjaga kehormatan dan
nama baik organisasi
e.
Berpartisipasi
aktif dalam setiap kegiatan organisasi
f.
Membantu
penyediaan dana atau penggalian dana untuk keperluan organiasi
(3) Anggota Kehormatan
mempunyai hak dan kewajiban menyampaikan usul/pendapat dan pandangan kepada
pengurus serta membantu PGMI dalam melaksanakan program kerja.
BAB V
SUSUNAN PENGURUS
Pasal 7
(1) Susunan pengurus Dewan
Pimpinan Pusat terdiri dari:
- Ketua
Umum dan Beberapa Ketua
- Sekretaris
Jenderal dan Beberapa Sekretaris
- Bendahara
dan Beberapa Wakil Bendahara
- Departemen-Departemen
(2) Departemen-Departemen
terdiri dari:
- Departemen
Organisasi dan Keanggotaan
- Departemen
Pendidikan dan Pelatihan
- Departemen
Penelitian dan Pengembangan
- Departemen
Olahraga, Seni, dan Budaya
- Departemen Sarana
dan Prasarana
- Departemen Usaha
dan Kesejahteraan
- Departemen Humas
dan Dakwah
- Departemen Hukum,
HAM, dan Advokasi
- Departemen
Kerjasama Kelembagaan dan Hubungan Luar Negeri
(3) Departemen dapat
dibentuk sesuai dengan kebutuhan
Pasal 8
(1) Susunan pengurus Dewan
Pimpinan Wilayah, Dewan Pimpinan Daerah, dan Dewan Pimpinan Cabang terdiri
dari:
a. Ketua dan wakil ketua
b. Sekretaris dan
Wakil-wakil Sekretaris
c.
Bendahara
dan Wakil Bendahara
d. Departemen
(2) Departemen terdiri:
a. Departemen Organisasi
dan Keanggotaan
b. Departemen Pendidikan
dan Pelatihan
c.
Departemen
Penelitian dan Pengembangan
d. Departemen Olahraga,
Seni, dan Budaya
e.
Departemen
Sarana dan Prasarana
f.
Departemen
Usaha dan Kesejahteraan
g.
Departemen
Humas dan Dakwah
h. Departemen Hukum, HAM,
dan Advokasi
i.
Departemen
Kerjasama Kelembagaan
(3) Departemen dapat
dibentuk sesuai dengan kebutuhan
Pasal 9
(1) Dewan Pimpinan Pusat
berwenang membentuk DPW dan DPD apabila diperlukan
(2) Dewan Pimpinan Pusat
berwenang menetapkan dan melantik Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan
Daerah apabila diperlukan.
(3) Dewan Pimpinan Wilayah
berwenang menetapkan dan melantik Dewan Pimpinan Daerah
(4) Dewan Pimpinan Daerah
berwenang menetapkan dan melantik Dewan Pimpinan Cabang
BAB VI
DEWAN PEMBINA
Pasal 10
1. Dewan Pembina adalah
orang-orang yang karena jabatannya dinilai memiliki komitmen terhadap
pengembangan dan peningkatan mutu pendidikan dan guru madrasah.
2. Dewan Pembina
sekurang-kurangnya berjumlah lima orang yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan
PGMI di setiap tingkatan.
3. Dewan Pembina berhak
memberikan masukan kepada Pengurus PGMI mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan
arah, kebijakan, program, dan pengembangan organisasi.
BAB VII
DEWAN PENASIHAT
Pasal 11
1. Dewan penasihat adalah
orang-orang yang karena jabatan dan fungsinya berhubungan secara teknis dengan
bidang-bidang yang bersentuhan dengan bidang gerak PGMI
2. Dewan penasihat
sekurang-kurangnya berjumlah lima orang yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan di
setiap tingkatan.
3. Dewan Penasihat
memberikan nasihat dan saran dalam hal-hal teknis kepada pengurus baik diminta
maupun tidak diminta
BAB VIII
DEWAN PAKAR
Pasal 12
1. Dewan pakar adalah
orang-orang yang dinilai berkompeten dan ahli dalam bidangnya serta memiliki
komitmen terhadap pengembangan mutu madrasah
2. Dewan pakar
sekurang-kurangnya berjumlah lima orang yang ditetapkan oleh DPP PGMI
3. Dewan Pakar berhak
memberikan masukan kepada Pengurus DPP PGMI sesuai dengan kepakarannya mengenai
berbagai hal yang berkaitan dengan arah, kebijakan, program, dan pengembangan
organisasi.
BAB IX
MUSYAWARAH DAN
RAPAT-RAPAT
Pasal 13
(1) Musyawarah
Nasional/Muktamar merupakan forum tertinggi organisasi dilaksanakan oleh Dewan
Pimpinan Pusat 5 (lima) tahun sekali.
(2) Musyawarah Wilayah
(Muswil) dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Wilayah setiap 5 (lima) tahun sekali.
(3) Musyawarah Daerah
(Musda) dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Daerah setiap 5 (lima) tahun sekali.
(5) Musyawarah Cabang
(Muscab) dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Cabang setiap 5 (lima) tahun sekali.
Pasal 14
(1)
Musyawarah
Tingkat Nasional/Muktamar memiliki wewenang untuk:
- Memilih dan
menetapkan Dewan Pimpinan Pusat
- Menetapkan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
- Menetapkan program
kerja nasional
(2)
Musyawarah
Wilayah memiliki wewenang untuk:
a.
Memilih
dan membentuk Dewan Pimpinan Wilayah
b.
Menetapkan
program kerja wilayah
(3)
Musyawarah
Daerah memiliki wewenang untuk:
a. Memilih dan membentuk
Dewan Pimpinan Daerah
b. Menetapkan program kerja
daerah
(4)
Musyawarah
Cabang memiliki wewenang untuk:
a.
Memilih
dan membentuk Dewan Pimpinan Cabang
b. Menetapkan program kerja
cabang
Pasal 15
(1)
Musyawarah
Nasional/Muktamar dihadiri oleh:
a.
Dewan
Pimpinan Pusat
b. Utusan dari Pimpinan
Wilayah dan Pimpinan Daerah
c.
Undangan
yang diputuskan oleh Pimpinan Pusat
(2)
Musyawarah
Wilayah dihadiri oleh:
a.
Dewan
Pimpinan Wilayah
b.
Utusan
dari Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang
c.
Undangan
yang diputuskan oleh Pimpinan Wilayah
(3)
Musyawarah
Daerah dihadiri oleh:
- Dewan Pimpinan
Daerah
b.
Utusan
dari Pimpinan Cabang
c.
Undangan
yang ditentukan oleh Pimpinan Wilayah
(4)
Musyawarah
Cabang dihadiri oleh:
- Dewan Pimpinan
Cabang
- Utusan dari
Madrasah dan Lembaga Pendidikan Islam
- Undangan yang
ditentukan oleh Pimpinan Cabang
Pasal 16
(1) Rapat-rapat terdiri dari
dari:
a. Rapat Kerja
b.
Rapat
Pleno
c.
Rapat
Pimpinan Harian
d.
Rapat
Pimpinan
(2) Rapat Kerja
a.
Rapat
Kerja Nasional dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan diadakan minimal 1
tahun sekali.
b.
Rapat
Kerja Wilayah dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Wilayah dan diadakan minimal 1
tahun sekali.
c.
Rapat
Kerja Daerah dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Daerah dan diadakan minimal 1
tahun sekali.
d.
Rapat
Kerja Cabang dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Cabang dan diadakan minimal 1
tahun sekali.
(3) Rapat Pleno, Rapat
Pimpinan, dan Rapat Pimpinan Harian dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan.
BAB X
TUGAS POKOK
Pasal 17
(1) Tugas pokok Dewan Pimpinan Pusat
- Penanggungjawab
tertinggi organisasi
- Melaksanakan
Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Organisasi
- Menetapkan arah
kebijakan pembinaan organisasi berdasarkan amanat Muktamar
- Merencanakan,
mengorganisasikan, melaksanakan, mengkoordinasikan, dan mengawasi kegiatan
yang diamanatkan oleh Muktamar.
- Memberikan laporan
pertanggungjawaban di hadapan forum Muktamar tentang berbagai kegiatan
organisasi
- Memberikan petunjuk
dan masukan kepada DPW dan DPD
- Mengadakan
hubungan, konsultasi, dan kerjasama dengan instansi atau badan-badan lain
yang dipandang perlu untuk mencapai tujuan organisasi
- Melakukan advokasi
terhadap anggota dalam melaksanakan tugas-tugas profesionalnya.
- Melantik DPW dan
DPD jika diperlukan
(2) Tugas pokok Dewan Pimpinan Wilayah
a.
Melaksanakan
program kerja wilayah
b.
Merencanakan,
mengorganisasikan, melaksanakan, mengkoordinasikan, dan mengawasi
kegiatan-kegiatan yang diamanatkan dalam musyawa-rah wilayah.
c.
Memberikan
laporan pertanggungjawaban di hadapan forum musyawa-rah wilayah tentang
berbagai kegiatan organisasi
d.
Memberikan
petunjuk dan masukan kepada DPD dan DPC
e.
Mengadakan
hubungan, konsultasi, dan kerjasama dengan instansi atau badan-badan lain yang
dipandang perlu untuk mencapai tujuan organisasi
f.
Melakukan
advokasi terhadap anggota dalam melaksanakan tugas-tugas profesionalnya.
g.
Melantik
DPD
(3) Tugas pokok Dewan Pimpinan Daerah
a.
Melaksanakan
program kerja daerah
b.
Merencanakan,
mengorganisasikan, melaksanakan, mengkoordinasikan, dan meng-awasi
kegiatan-kegiatan yang diamanatkan dalam musya-warah daerah
c.
Memberikan
laporan pertanggungjawaban di hadapan forum musyawa-rah daerah tentang berbagai
kegiatan organisasi
d.
Memberikan
petunjuk dan masukan kepada DPC
e.
Mengadakan
hubungan, konsultasi, dan kerjasama dengan instansi atau badan-badan lain yang
dipandang perlu untuk mencapai tujuan organisasi
f.
Melakukan
advokasi terhadap anggota dalam melaksanakan tugas-tugas profesionalnya.
g.
Melantik
DPC
(4) Tugas pokok Dewan Pimpinan Cabang:
a.
Melaksanakan
program kerja Cabang
b.
Merencanakan,
mengorganisasikan, melaksanakan, mengkoordinasikan, dan mengawasi
kegiatan-kegiatan yang diamanatkan dalam musyawa-rah cabang.
c.
Memberikan
laporan pertanggungjawaban di hadapan forum musyawa-rah cabang tentang berbagai
kegiatan organisasi
d.
Mengadakan
hubungan, konsultasi, dan kerjasama dengan instansi atau badan-badan lain yang
dipandang perlu untuk mencapai tujuan organisasi
Pasal 18
Penyelenggaraan organisasi pada semua tingkatan
didasarkan pada hubungan tatakerja dengan prinsip-prinsip: koordinasi,
profesional, kerjasama, kebersa-maan, kekeluargaan, dan persaudaraan.
BAB XI
ATRIBUT
Pasal 19
(1) Lambang, bendera,
pakaian seragam, dan atribut-atribut PGMI diatur dalam peraturan organisasi.
(2) Mars dan Hymne PGMI
diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB XII
KEUANGAN DAN
PERBENDAHARAAN
Pasal 20
(1) Sumber keuangan PGMI
diperoleh dari:
a. Iuran Anggota
b. Penghasilan yang
diperoleh dari usaha PGMI
c.
Bantuan
atau sumbangan dari pihak-pihak lain yang halal dan tidak mengikat
(2) Jumlah iuran anggota
diatur dalam Peraturan Organisasi yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
(3) Pembagian dan tata cara
penggunaan uang iuran anggota diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
- Dewan
Pimpinan Pusat 10%
- Dewan
Pimpinan Wilayah 15%
- Dewan
Pimpinan Daerah 35 %
- Dewan
Pimpinan Cabang 50%
BAB XIII
LEMBAGA OTONOM
Pasal 21
Untuk dapat melaksanakan program-program PGMI,
dapat dibentuk lembaga otonom yang ketentuannya akan diatur dalam Peraturan
Organisasi.
BAB XIV
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH
TANGGA
Pasal 22
Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat
dilakukan berdasarkan Keputusan Muktamar yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya
2/3 dari jumlah peserta yang diundang dan disetujui oleh sekurang-kurang 2/3
dari jumlah peserta yang hadir.
Pasal 23
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga ini akan ditetapkan dalam Peraturan Organisasi yang dikeluarkan oleh
Dewan Pimpinan Pusat
Pasal
24
Anggaran Rumah Tangga
ini belaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 15
November 2008